Zakat Jual Beli dalam Fiqih

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain zakat harta, zakat fitrah, dan zakat profesi, salah satu jenis zakat yang memiliki ketentuan khusus dalam Islam adalah zakat jual beli. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh pedagang atau pelaku usaha atas harta yang mereka peroleh melalui aktivitas perdagangan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai zakat jual beli, termasuk pengertian, syarat, ketentuan, cara perhitungan, hingga hikmah yang terkandung dalam kewajiban zakat jual beli.

Pengertian Zakat Jual Beli

Zakat jual beli adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta atau aset yang diperoleh dari hasil perdagangan. Dalam Islam, zakat ini memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan zakat jenis lainnya. Zakat jual beli juga sering disebut sebagai zakat tijarah (zakat perdagangan), di mana zakat ini dikenakan pada barang-barang dagangan yang dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Hukum Zakat Jual Beli

Hukum zakat jual beli adalah wajib, sebagaimana diwajibkannya zakat-zakat lainnya dalam Al-Qur’an dan Hadis. Zakat jual beli diatur dengan jelas dalam fiqih Islam dan bertujuan untuk membersihkan harta yang diperoleh dari kegiatan perdagangan, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama umat Islam, terutama kaum fakir miskin.

Dalil yang menjadi dasar kewajiban zakat jual beli, antara lain:

  • Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
  • Hadis Rasulullah SAW: “Tidak ada zakat pada barang yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan.” (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap barang yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan, maka pemiliknya wajib menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

Syarat dan Ketentuan Zakat Jual Beli

Zakat jual beli memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pedagang atau pelaku usaha agar zakat tersebut sah dan wajib ditunaikan. Berikut adalah beberapa syaratnya:

1. Kepemilikan yang Penuh

Barang dagangan yang dikenakan zakat haruslah merupakan milik penuh dari pemiliknya. Artinya, pemilik barang tersebut memiliki kontrol dan hak sepenuhnya atas barang tersebut tanpa ada hambatan atau keterbatasan kepemilikan.

2. Niat untuk Berdagang

Syarat kedua adalah adanya niat untuk berdagang atau memperjualbelikan barang tersebut. Zakat jual beli hanya berlaku pada barang-barang yang sengaja dibeli atau diproduksi untuk dijual. Jika barang tersebut dimiliki untuk keperluan pribadi atau investasi, maka zakat tidak dikenakan pada barang tersebut, melainkan pada hasil keuntungannya (jika ada).

3. Barang Dagangan Halal

Barang yang diperjualbelikan haruslah barang yang halal, baik dari segi zat maupun proses jual belinya. Barang-barang haram seperti minuman keras, narkoba, atau hasil dari perdagangan yang tidak sah tidak dikenakan zakat.

4. Mencapai Nisab

Barang dagangan yang wajib dizakati harus mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang membuatnya wajib dizakati. Nisab zakat jual beli setara dengan nilai 85 gram emas murni. Jika barang dagangan mencapai atau melebihi nilai tersebut dalam satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

5. Berlalu Satu Tahun (Haul)

Zakat jual beli wajib dikeluarkan jika barang dagangan telah dimiliki dan digunakan untuk perdagangan selama satu tahun penuh (haul). Jika belum mencapai satu tahun, maka belum ada kewajiban zakat.

Cara Menghitung Zakat Jual Beli

Perhitungan zakat jual beli berbeda dengan zakat jenis lainnya, karena zakat ini dihitung berdasarkan nilai barang dagangan yang ada pada akhir tahun perdagangan, serta ditambahkan dengan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan jual beli.

1. Menghitung Nilai Barang Dagangan

Langkah pertama dalam menghitung zakat jual beli adalah menilai barang dagangan yang dimiliki pada akhir tahun. Nilai ini dihitung berdasarkan harga jual barang tersebut di pasar saat itu.

Contoh: Seorang pedagang memiliki barang dagangan berupa pakaian dengan total nilai jual Rp100.000.000 pada akhir tahun. Maka nilai tersebut menjadi dasar perhitungan zakat.

2. Menambahkan Keuntungan

Setelah mengetahui nilai barang dagangan, keuntungan bersih dari hasil perdagangan selama satu tahun juga ditambahkan ke dalam perhitungan zakat.

Contoh: Dari total nilai dagangan Rp100.000.000, pedagang tersebut memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp50.000.000 selama setahun. Maka, total harta yang harus dikenai zakat adalah Rp150.000.000.

3. Mengeluarkan Zakat 2.5%

Setelah menghitung total harta yang dimiliki, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2.5% dari total harta tersebut. Ini adalah persentase zakat yang diwajibkan dalam fiqih Islam untuk zakat jual beli.

Contoh: Jika total harta yang dimiliki pedagang adalah Rp150.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Rp150.000.000 x 2.5% = Rp3.750.000.

Jadi, pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp3.750.000.

Hikmah dan Manfaat Zakat Jual Beli

Zakat jual beli, selain sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim, juga memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun ekonomi. Berikut beberapa di antaranya:

1. Membersihkan Harta dan Jiwa

Salah satu hikmah utama dari zakat adalah membersihkan harta dari sifat-sifat buruk seperti keserakahan dan kecintaan berlebih terhadap dunia. Dengan mengeluarkan zakat, seorang pedagang membersihkan hartanya dari unsur yang tidak halal, dan jiwanya menjadi lebih bersih dari sifat kikir.

2. Meningkatkan Solidaritas Sosial

Zakat jual beli juga memiliki dampak sosial yang sangat besar. Dengan zakat, kaum fakir miskin dan mereka yang membutuhkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini menciptakan solidaritas sosial yang kuat antar sesama umat Islam, serta mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.

3. Mendapatkan Keberkahan Usaha

Rasulullah SAW bersabda bahwa dengan mengeluarkan zakat, harta tidak akan berkurang, melainkan akan semakin bertambah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat dapat membawa keberkahan dalam usaha dan perdagangan seseorang, sehingga usahanya menjadi lebih lancar dan sukses.

4. Mengurangi Kemiskinan

Salah satu tujuan utama dari zakat adalah untuk mengurangi kemiskinan di masyarakat. Zakat dari hasil perdagangan yang dikeluarkan oleh para pedagang dapat digunakan untuk membantu kaum dhuafa dan fakir miskin, sehingga meningkatkan taraf hidup mereka dan mengurangi kemiskinan.

Zakat Jual Beli dalam Fiqih
Zakat Jual Beli dalam Fiqih

Zakat Jual Beli dalam Pandangan Mazhab Fiqih

Fiqih Islam mengenal beberapa mazhab yang memiliki pandangan terkait zakat jual beli. Meskipun pada dasarnya zakat jual beli diakui oleh seluruh mazhab, terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan teknisnya.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan atas barang dagangan yang telah mencapai nisab dan haul. Jika seorang pedagang memiliki barang dagangan yang nilainya mencapai nisab namun belum berlalu satu tahun, maka zakat belum diwajibkan.

2. Mazhab Maliki

Dalam mazhab Maliki, zakat dagangan lebih fleksibel, di mana barang dagangan dapat dizakati bahkan jika belum mencapai haul, selama barang tersebut telah digunakan untuk perdagangan dan menghasilkan keuntungan.

3. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i mewajibkan zakat atas barang dagangan yang telah dimiliki selama satu tahun, baik barang tersebut berupa hasil produksi maupun barang yang dibeli untuk dijual kembali. Nisab yang digunakan juga setara dengan nisab emas.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan mazhab Syafi’i, yaitu mewajibkan zakat setelah barang dagangan mencapai haul. Namun, mereka lebih menekankan pada pentingnya menghitung nilai barang dagangan berdasarkan harga jual saat ini.

Zakat Jual Beli dalam Fiqih
Zakat Jual Beli dalam Fiqih

Kesimpulan

Zakat jual beli merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap pedagang Muslim. Selain sebagai ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah, zakat jual beli juga memiliki dampak positif dalam memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan menunaikan zakat secara rutin, seorang pedagang tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam usahanya serta membantu mereka yang membutuhkan.

Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/zakat-jual-beli-bagi-pengusaha/

Open chat
Butuh Bantuan?
Assalamualaikum, Mimin Bisa Bantu Apa? Chat Langsung Ke CS Yuk!