Pendahuluan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memegang peranan penting dalam menyejahterakan masyarakat. Melalui zakat, kekayaan yang diperoleh seseorang tidak hanya dinikmati sendiri, melainkan juga disalurkan kepada yang berhak. Artikel ini membahas secara mendalam tentang Harta syarat wajib zakat, yaitu berbagai jenis harta yang wajib dizakati berdasarkan kriteria syarat zakat yang telah ditetapkan dalam syariah.

Pengertian Zakat dan Harta Zakat
Zakat secara bahasa berarti “tumbuh”, “berkembang”, dan “suci”. Sedangkan menurut syariah, zakat adalah menyerahkan sebagian harta tertentu dengan syarat dan ketentuan tertentu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Harta zakat mencakup semua kekayaan yang telah memenuhi syarat tertentu, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.

Syarat Wajib Zakat
Agar suatu harta dikategorikan wajib dizakati, terdapat lima syarat umum yang harus dipenuhi:
1. Beragama Islam
Orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) haruslah beragama Islam. Kewajiban ini tidak berlaku bagi non-Muslim meski memiliki harta yang mencapai nisab.
2. Merdeka
Harta tersebut harus dimiliki oleh orang yang merdeka (bukan budak). Seorang budak tidak dikenakan zakat atas harta yang ia miliki.
3. Milik Penuh (Milik Sendiri)
Harta yang dizakati harus sepenuhnya milik muzaki, bukan milik bersama atau milik orang lain. Misalnya, pendapatan dari hasil usaha pribadi atau tabungan yang ada di rekening atas nama sendiri.
4. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang jika terlampaui, wajib dikenakan zakat. Setiap jenis harta memiliki nisab berbeda-beda, misalnya 85 gram emas atau setara untuk zakat emas dan perak, serta nisab uang sebesar 85 gram emas.
5. Mencapai Haul
Haul berarti kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu siklus tahun Hijriyah. Jika harta tiba-tiba diperoleh dan langsung melebihi nisab, haul tetap dihitung sejak satu tahun penuh setelah nisab terpenuhi.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Berdasarkan Harta syarat wajib zakat, berikut ini beberapa kategori harta yang wajib dizakati:
1. Emas dan Perak
- Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak.
- Kadar Zakat: 2,5% dari total berat emas/perak yang dimiliki apabila telah mencapai nisab dan haul.
- Contoh: Perhiasan yang disimpan hanya untuk investasi, bukan hanya dipakai sehari-hari.
2. Uang Tunai, Tabungan, dan Deposito
- Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
- Kadar Zakat: 2,5% dari total saldo yang tersisa setelah satu tahun kepemilikan.
- Catatan: Tabungan dan deposito yang tidak diambil selama satu tahun juga wajib dizakati.
3. Hasil Pertanian dan Perkebunan
- Nisab: 653 kg gabah kering atau setara dalam bentuk beras.
- Kadar Zakat:
- 10% jika menggunakan tenaga manual/tanpa irigasi alami.
- 5% jika menggunakan irigasi alami (sungai, hujan).
- Contoh: Jika petani memperoleh 1.000 kg padi, maka zakatnya 100 kg (jika tanpa irigasi) atau 50 kg (jika dengan irigasi).
4. Hewan Ternak
- Nisab: Berlaku untuk unta, sapi, kerbau, dan kambing dalam jumlah tertentu.
- Unta: nisab mulai 5 ekor.
- Sapi/kerbau: nisab mulai 30 ekor.
- Kambing/domba: nisab mulai 40 ekor.
- Kadar Zakat: Beragam sesuai syariat, contohnya: seekor kambing/domba untuk setiap 40 ekor, dua ekor untuk 120 ekor, dan seterusnya.
5. Hasil Perdagangan
- Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
- Kadar Zakat: 2,5% dari total nilai jual barang dagangan yang dimiliki sampai haul.
- Contoh: Wirausahawan yang memiliki stok barang dagang senilai Rp100.000.000 harus mengeluarkan zakat sebesar Rp2.500.000 jika haul sudah terpenuhi.
6. Kekayaan Tambang dan Industri
- Nisab: Setara nilai produksi dalam satu haul dengan minimum 85 gram emas.
- Kadar Zakat: 2,5% dari nilai produksi bersih.
- Contoh: Hasil pertambangan batu bara atau minyak bumi yang dijual dalam satu tahun.
7. Harta Berharga Lainnya
- Contoh: Barang antik, karya seni, dan investasi lain yang memiliki nilai ekonomi.
- Ketentuan: Jika nilai kumulatif mencapai nisab, wajib dizakati sebesar 2,5% dari nilai pasar.
Cara Menghitung dan Menunaikan Zakat
Rincian Perhitungan Zakat Emas dan Perak
- Hitung total berat emas/perak yang dimiliki (dalam gram).
- Kalikan dengan harga pasaran saat zakat dikeluarkan untuk mendapatkan nilai rupiah.
- Ambil 2,5% dari nilai tersebut sebagai zakat.
Perhitungan Zakat Uang Tunai
- Jumlahkan semua bentuk uang tunai, tabungan, deposito, dan piutang yang bisa dicairkan.
- Pastikan sudah mencapai nisab selama satu haul.
- Hitung 2,5% dari total tersebut.
Zakat Pertanian dan Perkebunan
- Timbang hasil panen kering (gabah kering).
- Jika haul tidak diterapkan (panen langsung dikeluarkan), zakat dapat dikeluarkan saat panen.
- Bayar zakat dalam bentuk fisik (gabah/beras) atau nilai uangnya.
Zakat Hewan Ternak
- Hitung jumlah ternak sesuai jenis.
- Rujuk ketentuan syariah tentang nisab dan kadar.
- Keluarkan hewan zakat sesuai syarat, atau bayar nilai satuan hewan zakat di pasaran.
Zakat Perdagangan
- Inventaris seluruh aset dagang (barang).
- Nilaikan barang sesuai harga pasar.
- Setelah haul, bayarkan 2,5% dari nilai.
Manfaat Berzakat
- Spiritual: Membersihkan hati dari keserakahan dan sifat kikir.
- Ekonomi: Redistribusi kekayaan, mengurangi kesenjangan sosial.
- Sosial: Meringankan beban fakir miskin, meningkatkan rasa solidaritas.
- Pembiayaan Pembangunan: Dana zakat dapat digunakan untuk program pemberdayaan, pendidikan, dan kesehatan.
Kesimpulan
Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki harta syarat wajib zakat. Dengan memahami syarat wajib, nisab, haul, serta jenis-jenis harta yang harus dizakati—mulai dari emas, uang tunai, hasil pertanian, hewan ternak, hingga perdagangan—maka kewajiban zakat dapat dilaksanakan dengan benar. Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga menyuburkan jiwa dan membangun kesejahteraan bersama. Dengan menunaikan zakat tepat sasaran, kita turut berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan mendorong kemajuan umat.
Baca juga artikel lainnya : https://ziswap.com/haul-zakat-sebagai-syarat-wajib-zakat-yang-penting/