Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, termasuk zakat pertanian. Di dalam Islam, zakat pertanian dikenakan kepada hasil-hasil bumi seperti tanaman pangan, buah-buahan, dan lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci bagaimana cara menghitung zakat pertanian menurut mazhab Syafi’i, salah satu mazhab besar dalam Islam.
Pengertian Zakat Pertanian dalam Islam
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan terhadap hasil tanaman yang diambil dari bumi. Jenis hasil tanaman ini meliputi gandum, kurma, anggur, padi, dan jenis-jenis tanaman lain yang dapat dijadikan makanan pokok atau memiliki nilai ekonomi.
Definisi Zakat Pertanian
Menurut mazhab Syafi’i, zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian yang telah mencapai nisab dan diambil dari jenis tanaman yang bisa dimakan atau disimpan. Zakat ini menjadi kewajiban bagi petani atau pemilik tanaman ketika hasil pertaniannya mencapai batas minimum (nisab) dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalil tentang Zakat Pertanian
Dasar hukum zakat pertanian terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat yang mendasari kewajiban zakat pertanian adalah:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Selain itu, dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW juga disebutkan:
“Tidak ada zakat pada tanaman kecuali telah mencapai lima wasaq.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Pentingnya Menunaikan Zakat Pertanian
Zakat pertanian memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Melalui zakat, distribusi kekayaan menjadi lebih merata, membantu mereka yang kurang mampu, dan membersihkan harta si pemilik dari hak-hak orang lain yang ada dalam hasil panennya.
Syarat-Syarat Wajib Zakat Pertanian Menurut Mazhab Syafi’i
Sebelum membahas cara menghitung zakat pertanian, penting untuk memahami syarat-syarat wajibnya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib mengeluarkan zakat pertanian:
1. Islam
Hanya seorang Muslim yang diwajibkan mengeluarkan zakat. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
2. Tanaman yang Ditanam Memiliki Nilai Ekonomi
Zakat hanya dikenakan terhadap tanaman yang memiliki nilai ekonomi, artinya tanaman tersebut dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan bagi pemiliknya.
3. Tanaman Sampai pada Nisab
Syarat penting lainnya adalah hasil tanaman harus mencapai nisab, yaitu jumlah minimum yang menentukan wajib atau tidaknya zakat dikeluarkan. Nisab untuk zakat pertanian menurut mazhab Syafi’i adalah 5 wasaq atau setara dengan sekitar 653 kilogram hasil panen.
4. Kepemilikan Tanaman
Orang yang menanam atau memiliki tanaman haruslah orang yang merdeka dan berakal. Jika seseorang memiliki lahan pertanian dan menghasilkan panen dalam jumlah besar, ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat atas hasil tersebut.
5. Panen Sudah Sampai pada Masa yang Ditentukan
Zakat pertanian hanya diwajibkan setelah hasil tanaman siap dipanen. Tanaman yang masih belum dipanen atau belum siap tidak dikenakan zakat.
Cara Menghitung Zakat Pertanian Menurut Mazhab Syafi’i
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, zakat pertanian wajib dikeluarkan. Berikut ini adalah cara menghitung zakat pertanian menurut mazhab Syafi’i.
1. Menentukan Nisab Zakat Pertanian
Nisab zakat pertanian menurut mazhab Syafi’i adalah 5 wasaq. Dalam ukuran modern, 1 wasaq setara dengan 60 sha’. Dan 1 sha’ setara dengan 2,75 kg. Jadi, nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq x 60 sha’ x 2,75 kg = 825 kg.
Dengan demikian, hasil pertanian yang mencapai 825 kg atau lebih wajib dikeluarkan zakatnya. Jika hasil pertanian kurang dari nisab ini, tidak ada kewajiban zakat.
Contoh Penentuan Nisab
Seorang petani memiliki lahan padi dan berhasil memanen 900 kg beras. Karena hasil panennya lebih dari nisab (825 kg), maka ia wajib mengeluarkan zakat pertanian.
2. Menentukan Besaran Zakat
Besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan bergantung pada bagaimana tanaman tersebut disirami. Ada dua kondisi berbeda yang menentukan besarannya:
- Tanaman yang disirami dengan air hujan, sungai, atau air tanah (tanpa biaya):
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari total hasil panen. Ini dikenal sebagai zakat ‘usyr (sepersepuluh). - Tanaman yang disirami dengan irigasi buatan yang memerlukan biaya (misalnya menggunakan pompa):
Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari total hasil panen. Ini dikenal sebagai zakat nisful ‘usyr (setengah dari sepersepuluh).
Contoh Penghitungan Zakat
Jika seorang petani memanen 1000 kg beras dan hasil tersebut disirami dengan air hujan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
- 10% dari 1000 kg
1000 kg x 10% = 100 kg
Petani tersebut harus mengeluarkan zakat sebesar 100 kg dari hasil panennya.
Namun, jika tanaman disirami dengan irigasi buatan yang memerlukan biaya, zakat yang dikeluarkan adalah:
- 5% dari 1000 kg
1000 kg x 5% = 50 kg
Petani tersebut hanya perlu mengeluarkan zakat sebesar 50 kg.
3. Zakat untuk Tanaman yang Diperjualbelikan
Jika hasil pertanian dijual, maka zakat yang dikeluarkan tetap menggunakan patokan berat atau volume hasil panen, bukan nilai uang dari penjualan tersebut. Misalnya, jika seorang petani menjual hasil panen sebesar 1000 kg, ia tetap harus menghitung zakat berdasarkan jumlah panennya, bukan dari uang hasil penjualan.
4. Perhitungan Zakat dalam Keadaan Tertentu
Ada beberapa situasi yang mungkin mempengaruhi penghitungan zakat, seperti kerusakan sebagian hasil panen atau adanya biaya tambahan untuk pengolahan. Menurut mazhab Syafi’i, hal-hal seperti ini tidak mengurangi kewajiban zakat, dan zakat tetap dihitung dari total hasil sebelum adanya kerusakan atau biaya.
Contoh Kasus Khusus
Seorang petani berhasil memanen 1000 kg beras, tetapi 200 kg di antaranya rusak akibat hama. Dalam hal ini, zakat tetap dihitung dari total hasil panen awal, yaitu 1000 kg, dan tidak dikurangi oleh kerusakan. Dengan demikian, jika menggunakan air hujan untuk irigasi, zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1000 kg, yaitu 100 kg.
Waktu Pembayaran Zakat Pertanian
Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen dilakukan, tidak seperti zakat maal yang dihitung per tahun. Begitu hasil panen sudah mencapai nisab dan siap diambil, zakatnya wajib segera dibayarkan. Tidak ada penundaan dalam pembayaran zakat pertanian.
Penyaluran Zakat Pertanian
Setelah zakat dihitung dan dipisahkan, zakat pertanian harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Golongan tersebut mencakup fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal.
Fakir dan Miskin
Golongan fakir dan miskin adalah yang paling utama untuk menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang kekurangan kebutuhan hidup dan tidak mampu mencukupinya.
Amil Zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola zakat, termasuk dalam hal pendistribusian.
Golongan Lainnya
Selain fakir, miskin, dan amil, ada beberapa golongan lain yang juga berhak menerima zakat, seperti orang yang terlilit utang, musafir, dan mereka yang berjuang di jalan Allah.
Kesimpulan
Menghitung zakat pertanian menurut mazhab Syafi’i memiliki beberapa langkah penting, mulai dari menentukan nisab hingga menghitung besarannya. Zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen dan bergantung pada metode irigasi yang digunakan. Penyaluran zakat ini tidak hanya membersihkan harta si pemilik tetapi juga membantu mendistribusikan kekayaan kepada golongan yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat pertanian, seorang Muslim bukan hanya memenuhi kewajiban agamanya, tetapi juga berperan aktif dalam membantu masyarakat.
Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/cara-menghitung-zakat-pertanian-dengan-perhitungan-mudah/