Zakat pertanian merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang memiliki hasil pertanian. Zakat ini dikenakan pada hasil bumi seperti gandum, padi, jagung, kurma, buah-buahan, dan sebagainya. Bagi seorang petani, menunaikan zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang diberikan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang cara menghitung zakat pertanian khususnya untuk hasil pertanian yang diairi oleh air hujan.
Pengertian Zakat Pertanian
Apa Itu Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil bumi yang tumbuh dan dipanen oleh petani, seperti biji-bijian, buah-buahan, sayuran, dan tanaman pangan lainnya. Zakat ini diatur dalam syariat Islam dan wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki hasil pertanian melebihi batas tertentu (nisab). Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, zakat pertanian merupakan salah satu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh petani Muslim.
Dalil tentang Zakat Pertanian
Dalil tentang kewajiban zakat pertanian terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-An’am ayat 141:
“Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…”
(QS. Al-An’am: 141).
Selain itu, ada juga beberapa hadits yang menegaskan pentingnya zakat pertanian, di antaranya sabda Rasulullah SAW:
“Dari hasil yang disirami oleh langit (air hujan) atau mata air, atau merupakan tanah tadah hujan, maka zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Dari hasil yang diairi dengan tenaga (alat atau irigasi), maka zakatnya adalah seperdua puluh (5%).”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjelaskan tentang perbedaan kadar zakat tergantung pada jenis irigasi yang digunakan. Zakat pertanian dengan air hujan memiliki kadar yang berbeda dibandingkan dengan hasil pertanian yang diairi dengan tenaga manusia atau alat.
Nisab Zakat Pertanian
Apa Itu Nisab dalam Zakat Pertanian?
Nisab adalah batas minimum kepemilikan hasil pertanian yang dikenakan zakat. Jika hasil pertanian tidak mencapai nisab, maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat pertanian adalah sebanyak 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg hasil pertanian seperti gandum, padi, atau sejenisnya.
Dengan demikian, jika hasil panen seorang petani mencapai atau melebihi 653 kg, maka ia wajib mengeluarkan zakat atas hasil panennya.
Penetapan Nisab Berdasarkan Jenis Tanaman
Meskipun nisab yang umumnya dipakai dalam zakat pertanian adalah 5 wasaq, namun jumlah ini dapat berbeda tergantung pada jenis tanaman yang dihasilkan. Dalam hal ini, jenis tanaman yang terkena zakat adalah biji-bijian yang bisa disimpan dan buah-buahan seperti kurma dan anggur. Tanaman lain seperti sayuran yang mudah rusak atau tidak bisa disimpan untuk jangka waktu lama tidak wajib dizakati, kecuali ada ketentuan khusus dari ulama setempat.
Perhitungan Zakat Pertanian dengan Air Hujan
Jenis Irigasi dan Perhitungan Zakat
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas, zakat pertanian memiliki dua kadar yang berbeda tergantung pada metode irigasi yang digunakan:
- Zakat Pertanian yang Disirami Air Hujan: Jika tanaman tumbuh dan diairi hanya dengan air hujan, sungai, atau sumber air alami lainnya tanpa biaya tambahan, maka kadar zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari total hasil panen.
- Zakat Pertanian yang Diairi dengan Usaha: Jika tanaman diairi menggunakan tenaga manusia, alat, atau sistem irigasi yang memerlukan biaya, maka kadar zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari total hasil panen.
Contoh Kasus Perhitungan Zakat Pertanian dengan Air Hujan
Untuk memahami lebih jelas, mari kita ambil contoh kasus perhitungan zakat pertanian yang menggunakan air hujan. Misalnya, seorang petani memiliki lahan padi yang menghasilkan panen sebanyak 1.000 kg. Karena tanaman padi tersebut hanya diairi dengan air hujan tanpa menggunakan irigasi buatan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10% dari hasil panen.
Langkah-langkah perhitungan:
- Total hasil panen = 1.000 kg
- Kadar zakat untuk tanaman yang diairi air hujan = 10%
- Zakat yang harus dikeluarkan = 10% x 1.000 kg = 100 kg
Jadi, petani tersebut harus mengeluarkan zakat sebesar 100 kg dari hasil panennya.
Perhitungan untuk Tanaman Lain
Jika petani menanam tanaman lain seperti buah-buahan atau sayuran, perhitungan zakatnya tetap sama. Misalnya, jika seorang petani memiliki kebun jeruk yang menghasilkan 2.000 kg buah dan kebun tersebut hanya diairi dengan air hujan, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen, yaitu 200 kg jeruk.
Namun, jika tanaman diairi menggunakan sistem irigasi yang memerlukan biaya, zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari total hasil panen.
Waktu Pengeluaran Zakat Pertanian
Kapan Zakat Pertanian Dikeluarkan?
Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen dilakukan. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Surah Al-An’am ayat 141:
“Makanlah dari buahnya ketika dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya…”
(QS. Al-An’am: 141).
Tidak ada ketentuan khusus tentang waktu pengeluaran zakat pertanian selain pada saat panen. Setiap kali panen selesai, petani wajib menghitung dan mengeluarkan zakat dari hasil tersebut.
Pengeluaran Zakat Secara Bertahap
Dalam beberapa kasus, hasil pertanian mungkin dipanen secara bertahap, terutama untuk tanaman yang tidak dipanen sekaligus. Dalam kondisi ini, zakat dikeluarkan berdasarkan hasil setiap kali panen. Jika seluruh hasil panen dalam setahun mencapai nisab, maka petani wajib mengeluarkan zakat sesuai kadar yang ditentukan.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Pertanian?
Golongan Penerima Zakat
Sebagaimana zakat lainnya, zakat pertanian harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalam Al-Qur’an, golongan yang berhak menerima zakat disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang meliputi:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat (pengurus zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri)
- Gharim (orang yang terlilit hutang)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Petani dapat menyerahkan zakat hasil pertaniannya kepada lembaga amil zakat atau langsung kepada orang-orang yang termasuk dalam golongan penerima zakat.
Prioritas dalam Penyaluran Zakat
Dalam menyalurkan zakat, sebaiknya petani memberikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan di lingkungannya terlebih dahulu. Jika di lingkungan sekitar masih banyak orang yang layak menerima zakat, seperti fakir miskin atau yatim piatu, maka mereka diutamakan untuk menerima zakat hasil pertanian tersebut.
Kesimpulan
Zakat pertanian adalah bentuk kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki hasil bumi yang mencapai nisab. Untuk hasil pertanian yang diairi dengan air hujan atau sumber alami lainnya, kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari total hasil panen. Jika irigasi dilakukan dengan usaha atau alat, kadar zakatnya adalah 5%.
Perhitungan zakat pertanian harus dilakukan setiap kali panen, dan zakat tersebut harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan menunaikan zakat pertanian, petani tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi dalam meringankan beban mereka yang membutuhkan.
Zakat pertanian juga menjadi salah satu cara untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan mendistribusikan kekayaan dengan adil di tengah masyarakat. Dengan zakat, harta yang dimiliki menjadi berkah dan memberi manfaat bagi sesama.
Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/cara-menghitung-zakat-pertanian-kering/