Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh mereka yang memiliki hasil pertanian atau perkebunan adalah zakat pertanian. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai zakat pertanian, mulai dari definisi, ketentuan nisab, hingga cara menghitungnya.
Apa Itu Zakat Pertanian dan Perkebunan?
Zakat pertanian adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim yang memiliki hasil dari tanaman atau perkebunan. Zakat ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah atas rezeki yang didapatkan dari hasil bumi. Dalam Al-Qur’an, zakat pertanian disebutkan dalam beberapa ayat, salah satunya adalah dalam surah Al-An’am ayat 141:
“Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…”
Jenis-Jenis Tanaman yang Wajib Dizakati
Tidak semua hasil pertanian atau perkebunan diwajibkan zakat. Hanya tanaman yang memiliki manfaat jangka panjang dan sering digunakan oleh manusia yang terkena kewajiban zakat. Beberapa jenis tanaman yang terkena zakat antara lain:
- Gandum
- Beras
- Jagung
- Kurma
- Anggur
Dasar Hukum Zakat Pertanian
Dasar hukum zakat pertanian bersumber dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, dan ijma’ ulama. Salah satu hadis yang menjadi landasan utama zakat pertanian adalah sabda Rasulullah SAW:
“Dari apa yang diairi dengan air hujan atau mata air atau yang gratis di bumi, zakatnya adalah sepersepuluh. Sedangkan apa yang diairi dengan usaha atau biaya, zakatnya adalah seperduapuluh.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat pertanian berbeda tergantung dari metode pengairannya.
Syarat-Syarat Wajib Zakat Pertanian
Sebelum menghitung zakat pertanian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tanpa syarat-syarat ini, seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat dari hasil pertaniannya.
1. Islam
Zakat hanya diwajibkan kepada seorang Muslim. Non-Muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.
2. Milik Sendiri
Hasil pertanian haruslah milik penuh dari orang yang akan mengeluarkan zakat. Jika hasil tersebut diperoleh melalui pinjaman atau kontrak tertentu, maka zakat tidak diwajibkan.
3. Nisab
Nisab adalah jumlah minimal hasil panen yang membuat seseorang wajib mengeluarkan zakat. Untuk pertanian, nisabnya adalah setara dengan 653 kilogram (sekitar 5 wasaq) hasil panen. Jika hasil panen seseorang kurang dari nisab ini, ia tidak diwajibkan membayar zakat.
4. Tanaman yang Wajib Dizakati
Seperti yang telah disebutkan, hanya tanaman atau hasil bumi tertentu yang diwajibkan zakat. Tanaman ini harus merupakan makanan pokok yang dapat disimpan dalam jangka waktu lama.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Cara menghitung zakat pertanian sebenarnya sederhana, tetapi perlu memperhatikan beberapa faktor seperti jenis pengairan dan jumlah panen. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung zakat pertanian.
1. Menentukan Nisab
Langkah pertama adalah memastikan bahwa hasil panen telah mencapai nisab. Jika hasil panen kurang dari 653 kilogram, maka tidak ada kewajiban zakat. Jika mencapai atau melebihi nisab, barulah zakat wajib dikeluarkan.
2. Menghitung Persentase Zakat
Setelah nisab terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menghitung persentase zakat. Persentase zakat pertanian berbeda tergantung metode pengairan yang digunakan:
- 10% (sepersepuluh): Jika tanaman diairi secara alami, seperti dengan air hujan atau mata air, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari total hasil panen.
- 5% (seperduapuluh): Jika tanaman diairi dengan bantuan alat atau memerlukan biaya tambahan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari total hasil panen.
3. Menghitung Total Zakat
Untuk mempermudah, berikut contoh perhitungan zakat pertanian:
Jika seseorang memiliki lahan pertanian yang menghasilkan 1000 kilogram beras dan pengairannya menggunakan air hujan, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1000 kg, yaitu:
Zakat=10%×1000 kg=100 kgZakat = 10\% \times 1000 \, kg = 100 \, kgZakat=10%×1000kg=100kg
Jika lahan tersebut menggunakan irigasi atau alat pengairan, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1000 kg, yaitu:
Zakat=5%×1000 kg=50 kgZakat = 5\% \times 1000 \, kg = 50 \, kgZakat=5%×1000kg=50kg
4. Zakat dalam Bentuk Uang
Selain zakat dalam bentuk hasil panen, seseorang juga dapat mengeluarkan zakat dalam bentuk uang. Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan jumlah zakat yang harus dikeluarkan dengan harga pasar dari hasil panen tersebut. Misalnya, jika 1 kg beras dihargai Rp10.000, maka zakatnya adalah:
- Untuk zakat 100 kg beras: Zakat=100 kg×Rp10.000=Rp1.000.000Zakat = 100 \, kg \times Rp10.000 = Rp1.000.000Zakat=100kg×Rp10.000=Rp1.000.000
- Untuk zakat 50 kg beras: Zakat=50 kg×Rp10.000=Rp500.000Zakat = 50 \, kg \times Rp10.000 = Rp500.000Zakat=50kg×Rp10.000=Rp500.000
Perbedaan Zakat Pertanian dan Perkebunan
Zakat pertanian dan zakat perkebunan memiliki perbedaan kecil, terutama dalam jenis tanaman yang terkena kewajiban zakat. Zakat pertanian lebih difokuskan pada tanaman pangan pokok, sementara zakat perkebunan mencakup tanaman buah-buahan atau tanaman industri seperti kelapa sawit, karet, dan teh.
Zakat Perkebunan Kelapa Sawit
Sebagai contoh, dalam zakat perkebunan kelapa sawit, nisabnya sama dengan zakat pertanian, yaitu setara dengan 653 kg hasil panen. Namun, karena kelapa sawit adalah tanaman industri, zakat yang dikeluarkan biasanya dihitung berdasarkan nilai pasar dari hasil panen tersebut.
Zakat Tanaman Buah
Untuk tanaman buah seperti anggur atau kurma, zakatnya dihitung berdasarkan berat hasil panen yang dapat dikonsumsi. Metode pengairan tetap menjadi penentu besaran zakat, yaitu 10% untuk pengairan alami dan 5% untuk pengairan buatan.
Waktu Pengeluaran Zakat Pertanian dan Perkebunan
Zakat pertanian harus dikeluarkan setiap kali panen, sesuai dengan firman Allah yang menyatakan: “Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya…” (QS. Al-An’am: 141). Ini berarti zakat tidak harus menunggu satu tahun penuh seperti zakat harta, tetapi dibayarkan langsung setelah panen selesai.
Bagaimana Jika Panen Gagal?
Jika seorang petani mengalami gagal panen atau hasil panennya jauh di bawah nisab, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat. Hanya ketika hasil panen melebihi atau sama dengan nisab, kewajiban zakat muncul.
Zakat Sebagai Bentuk Kesejahteraan Sosial
Zakat pertanian dan perkebunan memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dengan zakat, hasil bumi tidak hanya dinikmati oleh pemilik lahan tetapi juga didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan pihak-pihak lain yang berhak menerimanya (asnaf zakat).
Penerima Zakat (Asnaf)
Penerima zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Muallaf
- Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri)
- Gharimin (orang yang terlilit utang)
- Fisabilillah (di jalan Allah)
- Ibnusabil (musafir yang kehabisan bekal)
Penutup
Menghitung zakat pertanian dan perkebunan adalah bagian penting dari tanggung jawab seorang Muslim yang memiliki hasil dari tanah. Dengan mengikuti panduan di atas, kita dapat memastikan bahwa zakat dikeluarkan dengan benar dan tepat sesuai syariat Islam. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk mendistribusikan rezeki dan mempererat hubungan antara individu dengan komunitas yang lebih luas. Semoga Allah menerima amalan zakat kita semua.
Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/cara-menghitung-zakat-pertanian-dengan-nisab/