Pengantar: Zakat Fitrah sebagai Kewajiban Setiap Muslim
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap individu Muslim yang hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kelebihan rezeki untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan orang yang menjadi tanggungannya. Dalam praktiknya, zakat fitrah seringkali dibayarkan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarga. Namun, bagaimana jika yang menjadi objek zakat fitrah adalah orang tua? Apakah zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh anak merupakan kewajiban atau sekadar bentuk bakti? Artikel ini akan mengupas tuntas tentang hukum dan kondisi yang melatarbelakanginya.

Makna dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki tujuan utama menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada fakir miskin. Rasulullah SAW bersabda, “Zakat fitrah itu menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Oleh karena itu, zakat fitrah adalah ibadah yang bukan hanya berdimensi ritual, tetapi juga sosial.
Hukum Asal Pembayaran Zakat Fitrah
Kewajiban Masing-Masing Individu
Zakat fitrah secara hukum adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu. Dalam hal ini, setiap individu yang memenuhi syarat wajib zakat fitrah bertanggung jawab atas pembayaran zakatnya sendiri. Namun, dalam praktik sosial dan budaya masyarakat, anak-anak, istri, dan anggota keluarga lain sering kali dibayarkan zakat fitrahnya oleh kepala keluarga.

Siapa Saja yang Menanggung Zakat Fitrah?
Hukum Islam menetapkan bahwa seseorang berkewajiban membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya secara nafkah. Oleh karena itu, kepala keluarga biasanya membayar zakat fitrah untuk istri, anak-anak yang belum dewasa, atau anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan oleh Anak: Kapan Itu Diperbolehkan?
Ketika Orang Tua Tidak Mampu
Dalam kondisi orang tua sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk membayar zakat fitrah, maka anak diperbolehkan membayarkannya. Hal ini bahkan bisa menjadi bentuk bakti dan kasih sayang anak kepada orang tua, yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Ketika Orang Tua Masih Mampu
Jika orang tua masih memiliki kemampuan secara ekonomi, maka mereka tetap berkewajiban membayar zakat fitrah sendiri. Anak tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah orang tua, kecuali orang tua mengizinkan atau mewakilkannya secara langsung.
Hukum Mewakilkan Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam fiqih, diperbolehkan seseorang mewakilkan pembayaran zakat fitrah kepada orang lain, termasuk kepada anaknya. Hal ini berlaku selama orang tua mengetahui dan memberikan izin atas tindakan tersebut. Maka, zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh anak dalam kasus ini dianggap sah secara hukum syar’i.
Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan oleh Anak
Ulama Mazhab Syafi’i
Menurut Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap individu yang hidup pada malam Idul Fitri dan memiliki kecukupan harta. Namun, orang yang menjadi tanggungan nafkah seseorang, boleh dibayarkan zakat fitrahnya oleh pihak yang menanggungnya. Dalam konteks ini, jika orang tua berada dalam tanggungan anaknya, maka anak boleh membayar zakat fitrah orang tua.
Ulama Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam pembayaran zakat fitrah. Seseorang dapat membayar zakat untuk orang lain selama dengan izin. Dalam pandangan ini, zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh anak dianggap sah jika disertai niat dan izin dari orang tua.
Ulama Kontemporer
Para ulama kontemporer sepakat bahwa selama pembayaran zakat fitrah oleh anak dilakukan atas dasar niat tulus, izin, atau dalam kondisi darurat (orang tua sakit, lansia, tidak mampu, dsb), maka hal tersebut diperbolehkan. Bahkan hal ini dipandang sebagai bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua).
Contoh Praktik di Masyarakat: Kasus Umum yang Sering Terjadi
1. Anak Membayarkan Zakat Fitrah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
Praktik ini banyak dilakukan karena alasan praktis atau karena keinginan untuk berbakti. Namun, hukumnya tergantung dari situasi keuangan orang tua. Jika mereka tidak mampu, maka boleh tanpa perlu izin. Namun jika mampu, sebaiknya tetap meminta izin.
2. Anak yang Menanggung Biaya Hidup Orang Tua
Dalam kasus anak yang sudah menanggung nafkah orang tua, maka zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh anak menjadi bagian dari kewajiban nafkah. Dalam hal ini, tidak ada masalah syar’i karena anak sudah menjadi penanggung beban hidup orang tua.
3. Orang Tua Lansia atau Sakit
Jika orang tua sudah renta, sakit, atau tidak bisa mengelola keuangannya sendiri, maka anak dapat mengambil alih kewajiban ini sebagai wujud tanggung jawab dan kasih sayang. Dalam hal ini, zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh anak bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga sangat dianjurkan.
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah Orang Tua oleh Anak
Syarat Sahnya Pembayaran oleh Anak
- Niat yang tulus karena Allah
- Tidak ada unsur pemaksaan
- Atas izin atau pengetahuan orang tua (jika mereka mampu)
- Orang tua tidak memiliki penghasilan atau sumber nafkah yang memadai (jika tanpa izin)
Waktu yang Tepat untuk Membayarkan
- Mulai dari awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri
- Waktu afdal: sebelum salat Id pada hari raya
- Waktu makruh: setelah salat Id
Dalil-Dalil yang Menguatkan Bolehnya Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua
Beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadis memperkuat pemahaman bahwa tanggung jawab antar anggota keluarga dalam Islam adalah bagian dari ajaran kebaikan:
- “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang ibu bapaknya…” (QS. Al-Ahqaf: 15)
- “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada orang tuanya.” (HR. Tirmidzi)
Kesimpulan: Bolehkah Zakat Fitrah Orang Tua Dibayarkan oleh Anak?
Zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh anak diperbolehkan dalam syariat Islam selama memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Dalam kondisi orang tua tidak mampu, hal ini bahkan menjadi bentuk amal yang sangat dianjurkan. Jika orang tua masih mampu, anak tetap boleh membayarkan zakat fitrah mereka asalkan dengan izin dan niat yang baik. Intinya, zakat fitrah adalah ibadah individual yang dalam praktik sosial bisa dilakukan oleh orang lain, termasuk anak, sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian.
Penutup: Menguatkan Nilai Kebersamaan dan Keluarga dalam Ibadah Zakat
Pembayaran zakat fitrah bukan hanya persoalan menggugurkan kewajiban, melainkan juga momentum menumbuhkan nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan penghormatan kepada orang tua. Zakat fitrah orang tua dibayarkan oleh anak mencerminkan sinergi dalam keluarga yang dilandasi nilai-nilai Islam yang luhur. Maka dari itu, mari terus perkuat rasa kasih dan tanggung jawab dalam keluarga, agar ibadah kita menjadi lebih bermakna dan penuh berkah.
Baca juga artikel lainnya : https://ziswap.com/waktu-pembayaran-zakat-fitrah-dan-batasannya-yang-harus-diketahui/