Kategori Harta Zakat yang Termasuk dalam Syarat Wajib Zakat

Dengan memahami kategori harta syarat wajib zakat, kita dapat menjalankan ibadah zakat secara tepat dan benar.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Tujuan zakat tidak hanya sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Namun, tidak semua jenis harta dikenai zakat. Ada kategori harta syarat wajib zakat yang harus dipenuhi agar suatu harta dikenai kewajiban zakat.

Memahami kategori ini sangat penting bagi setiap muslim agar zakat yang ditunaikan sesuai dengan syariat Islam. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja kategori harta yang termasuk dalam syarat wajib zakat, serta syarat-syarat yang melekat padanya.

Kategori harta syarat wajib zakat

Pengertian Zakat dan Urgensinya dalam Islam

Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), sesuai dengan ketentuan syariat.

Zakat memiliki peran strategis dalam membangun keseimbangan ekonomi umat. Ia menjadi mekanisme distribusi kekayaan yang adil, memperkecil jurang antara si kaya dan si miskin. Di samping itu, zakat juga menyucikan jiwa dari sifat kikir dan tamak.

Kategori harta syarat wajib zakat

Syarat Umum Harta yang Wajib Dizakati

Sebelum membahas jenis-jenis harta, perlu dipahami bahwa tidak semua harta wajib dizakati. Ada beberapa syarat wajib zakat yang harus terpenuhi agar suatu harta terkena kewajiban zakat, antara lain:

  1. Harta tersebut dimiliki penuh (al-milk at-tam)
    Artinya, harta tersebut berada di bawah kendali penuh pemiliknya dan dapat dimanfaatkan sesuka hati tanpa halangan.
  2. Harta tersebut berkembang (an-nama’)
    Maksudnya adalah harta itu memiliki potensi bertambah atau berkembang, baik secara alami maupun melalui usaha manusia seperti perdagangan.
  3. Mencapai nisab (ambang batas minimal)
    Nisab adalah ukuran harta minimal yang menjadi batas wajib zakat. Jika harta belum mencapai nisab, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
  4. Melewati haul (satu tahun hijriyah)
    Harta yang dimiliki harus telah mencapai satu tahun kepemilikan penuh untuk dapat dizakati, kecuali pada zakat pertanian dan zakat rikaz (barang temuan), yang tidak mensyaratkan haul.
  5. Bebas dari utang yang mengurangi nisab
    Jika seseorang memiliki utang yang mengurangi total hartanya hingga di bawah nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat.

Dengan memahami kelima syarat ini, seorang muslim dapat lebih cermat dalam menunaikan zakat sesuai aturan syariat.

Kategori Harta Syarat Wajib Zakat

Berikut adalah kategori harta syarat wajib zakat yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, serta diperinci oleh para ulama fiqh:

1. Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang sejak zaman dahulu menjadi tolok ukur kekayaan. Zakat atas emas dan perak wajib dikeluarkan jika telah memenuhi nisab dan haul.

  • Nisab emas: 85 gram
  • Nisab perak: 595 gram
  • Kadar zakat: 2.5% dari total kepemilikan

Zakat ini juga berlaku pada harta berbentuk uang karena fungsinya yang serupa sebagai alat tukar dan penyimpan nilai.

2. Uang dan Simpanan

Uang kertas, uang digital, deposito, rekening bank, dan tabungan termasuk dalam kategori emas dan perak karena memiliki nilai tukar. Jika total simpanan mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan telah berlalu satu tahun, maka wajib dizakati.

Contoh: Jika 1 gram emas seharga Rp1.000.000, maka nisab zakat uang adalah Rp85.000.000. Jika seseorang memiliki tabungan di atas nilai tersebut selama setahun, zakatnya adalah 2.5%.

3. Harta Perniagaan (Barang Dagangan)

Harta dagang adalah segala bentuk kekayaan yang diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Termasuk di dalamnya barang dagangan, properti komersial, kendaraan niaga, dan sebagainya.

  • Nisabnya disamakan dengan emas (85 gram emas)
  • Haul tetap satu tahun
  • Kadar zakat: 2.5% dari nilai barang dagangan yang dihitung berdasarkan harga pasar

Perhitungan dilakukan pada akhir tahun perniagaan, mencakup total aset lancar seperti barang, piutang, dan kas, dikurangi utang yang jatuh tempo.

4. Hasil Pertanian

Zakat pertanian mencakup hasil ladang, buah-buahan, dan biji-bijian yang tahan lama seperti padi, gandum, kurma, dan anggur.

  • Nisab: 5 wasaq (setara ± 653 kg gabah)
  • Tidak mensyaratkan haul – dikeluarkan setiap panen
  • Kadar zakat:
    • 10% jika diairi secara alami (air hujan, sungai)
    • 5% jika diairi dengan alat dan biaya

Pertanian modern seperti sayuran atau buah non-tahan lama masih menjadi perdebatan ulama, namun banyak yang menganjurkan untuk tetap mengeluarkan zakat sebagai bentuk kehati-hatian.

5. Peternakan

Hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing dikenai zakat jika mencapai nisab dan digembalakan di padang rumput bebas (saa’imah).

  • Nisab kambing: 40 ekor (zakat: 1 ekor)
  • Nisab sapi: 30 ekor (zakat: 1 ekor tabi’ atau tabi’ah)
  • Nisab unta: 5 ekor (zakat: 1 ekor kambing)

Zakat ternak diberikan jika hewan dipelihara untuk dikembangbiakkan atau dijual. Jika untuk konsumsi pribadi atau digunakan bekerja (seperti sapi bajak), tidak wajib dizakati.

6. Zakat Ma’adin dan Rikaz (Tambang dan Barang Temuan)

Barang tambang seperti emas, perak, batu bara, dan logam mulia yang diambil dari dalam bumi wajib dizakati.

  • Ma’adin (tambang): kadar zakat 2.5% saat diperoleh, tidak perlu haul
  • Rikaz (harta karun): kadar zakat 20% langsung saat ditemukan

Kategori ini menunjukkan Islam juga memperhatikan kekayaan hasil bumi agar tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang.

7. Zakat Profesi (Kontemporer)

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer. Zakat ini dikenakan atas penghasilan rutin dari profesi seperti dokter, pegawai, pengacara, artis, dan lainnya.

  • Nisab: disamakan dengan emas (85 gram emas)
  • Haul: ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan per bulan (2.5% dari penghasilan bersih bulanan)

Zakat profesi dinilai penting untuk menjangkau jenis penghasilan yang berkembang di era modern.

8. Saham dan Investasi

Saham yang dibeli sebagai sarana investasi jangka panjang atau perdagangan juga dikenai zakat jika nilainya telah mencapai nisab.

  • Jika saham diperdagangkan: zakat 2.5% dari nilai pasar
  • Jika saham untuk investasi jangka panjang: zakat atas dividen dan nilai jualnya

Reksa dana, obligasi syariah, dan jenis investasi halal lainnya juga termasuk dalam kategori harta syarat wajib zakat jika memenuhi ketentuan dasar syariah.

Kesimpulan: Bijak Menunaikan Zakat Sesuai Kategori Harta

Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk nyata kepedulian sosial. Dengan memahami kategori harta syarat wajib zakat, kita dapat menjalankan ibadah zakat secara tepat dan benar.

Perlu diingat bahwa zakat hanya diwajibkan jika syarat-syarat seperti kepemilikan penuh, berkembang, mencapai nisab, dan haul telah terpenuhi. Jika ragu dalam menentukan apakah harta tertentu wajib dizakati atau tidak, disarankan untuk berkonsultasi dengan lembaga zakat resmi atau ahli fiqh.

Baca juga artikel lainnya : https://ziswap.com/zakat-fitrah-dan-syarat-wajib-zakat-yang-tidak-memerlukan-haul/