Pengertian Qurban
Qurban ataupun udhiyah merupakan ibadah sunnah muakkadah yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu di bulan Dzulhijjah, yaitu tanggal 10 hingga 12 Dzulhijjah. Secara bahasa, qurban berarti “mendekatkan diri”. Sedangkan secara istilah fiqh, qurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan tata cara yang sesuai syariat Islam, kemudian mendistribusikan dagingnya kepada orang yang berhak. Tujuan utama ibadah qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pengorbanan harta, meningkatkan kepedulian sosial, serta meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dalam mengikuti perintah Allah.

Dasar Hukum Qurban
- Al-Qur’an
Allah SWT berfirman: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
(QS. Al-Hajj: 34) - Hadis Nabi Muhammad SAW
Dari Ibn ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memelihara hewan kurban lalu ia menyembelihnya pada hari penyembelihan, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu selama setahun.”
(HR. Tirmidzi)
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, ulama sepakat bahwa qurban termasuk ibadah sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib dalam masyarakat Muslim.

Apa Itu Qurban Syarat
Secara sederhana, “apa itu qurban syarat” merujuk pada kriteria dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh hewan, pelaksana, dan waktu pelaksanaan agar ibadah qurban sah dan diterima oleh Allah SWT. Memahami apa itu qurban syarat sangat penting untuk memastikan ibadah berjalan sesuai tuntunan syariat.
Syarat-Syarat Hewan Qurban
Hewan yang dibolehkan untuk dijadikan qurban harus memenuhi kriteria berikut:
- Jenis Hewan
- Unta (minimal umur 5 tahun)
- Sapi/Kerbau (minimal umur 2 tahun)
- Kambing/Domba (minimal umur 1 tahun atau telah berganti gigi)
- Kesehatan dan Kondisi Hewan
- Tidak cacat fisik: hewan tidak boleh buta salah satu mata, pincang, sakit parah, atau cacat kelamin.
- Cukup umur dan telah melewati masa pertumbuhan sesuai jenisnya.
- Tidak kurus atau kurang gizi sehingga dagingnya layak dikonsumsi.
- Kepemilikan dan Kepastian Pemilikan
- Hewan harus milik pelaksana (bukan hasil pinjaman atau titipan kecuali ia memang memiliki hak penuh).
- Status kepemilikan jelas saat masuk waktu qurban.
Syarat Pelaksana Qurban
Selain syarat hewan, pelaksana qurban (orang yang mewakafkan hewan qurban) juga harus memenuhi:
- Beragama Islam
Qurban hanya diwajibkan atau dianjurkan bagi umat Muslim. Non-Muslim tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah ini. - Baligh dan Berakal
Pelaksana harus sudah akil baligh (dewasa secara hukum Islam) dan berakal sehat. Anak kecil atau orang gila yang belum baligh tidak diwajibkan, meski boleh mewakafkan hartanya melalui wali. - Mampu Secara Finansial
Mampu membeli hewan qurban tanpa mengurangi kebutuhan pokok diri dan tanggungannya (keluarga). Prinsipnya, qurban tidak boleh memberatkan hingga menimbulkan hutang yang merugikan. - Berniat
Niat diucapkan pada waktu penyembelihan, misalnya: “Nawaitu an udhhiya sunnatan lillahi ta’ala.”
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Qurban
- Waktu Pelaksanaan
- Hari tasyrik: 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.
- Disunnahkan mulai sunset (terbenam matahari) tanggal 10 Dzulhijjah hingga menjelang shalat ‘Asar tanggal 12 Dzulhijjah.
- Tempat Pelaksanaan
- Boleh di mana saja: masjid, mushola, lapangan, atau rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi syarat kebersihan.
- Idealnya, dekat dengan lokasi penerima sehingga distribusi daging dapat cepat dan efisien.
Panduan Lengkap Pelaksanaan Qurban
1. Persiapan Sebelum Hari H
- Pemilihan Hewan: Cek ulang syarat usia dan kondisi hewan.
- Dokumentasi: Beberapa lembaga/lembaga zakat menerbitkan sertifikat qurban. Siapkan data diri pelaksana.
- Dana Cadangan: Siapkan biaya tambahan untuk ongkos potong, pengemasan, dan distribusi.
2. Pelaksanaan Sunnah Tahlil
dan Niat
Sebelum penyembelihan, dianjurkan membaca takbir, tahlil, dan niat qurban secara khusyuk.
3. Tata Cara Penyembelihan
- Membaca Basmallah dan Takbir
“Bismillahi Allahu Akbar.” - Menyembelih dengan Pisau Tajam
- Iris leher hewan dengan sekali tebas, memutuskan tenggorokan, kerongkongan, dan dua pembuluh darah besar.
- Pastikan darah keluar banyak, agar daging bersih.
- Menghadapkan Kepala ke Arah Kiblat
Sebagai bentuk kesempurnaan pelaksanaan sunnah.
4. Pemeriksaan dan Pembersihan
- Pemeriksaan Jeroan: Pastikan tidak ada penyakit dalam yang berbahaya.
- Pencucian Daging: Bersihkan daging dari kotoran dan darah yang tersisa.
5. Pengemasan dan Distribusi
- Pengemasan: Potong daging sesuai porsi, kemas dalam kantong plastik atau styrofoam.
- Distribusi:
- Dibagikan minimal kepada delapan golongan mustahik (orang miskin, yatim, dan lain-lain).
- Hendaknya sebagiannya diberikan ke tetangga dan kaum dhuafa terdekat untuk mempererat silaturahmi.
Hikmah dan Manfaat Ibadah Qurban
- Meningkatkan Keimanan
Meneladani kesungguhan Nabi Ibrahim AS dalam ketaatan kepada Allah. - Memupuk Kepedulian Sosial
Membantu meringankan beban ekonomi kaum dhuafa dan yatim. - Menjaga Kelestarian Hewan Ternak
Memacu peternak untuk menjaga kualitas ternaknya agar layak qurban. - Membangun Solidaritas Umat
Mempererat tali persaudaraan, antar sesama Muslim dan lintas golongan.
Kesimpulan
Ibadah qurban adalah salah satu wujud ketaatan dan kepedulian sosial bagi umat Muslim. Dengan memahami apa itu qurban syarat, kita dapat memastikan pelaksanaan qurban berjalan sesuai tuntunan syariat. Mulai dari memilih hewan yang tepat, memastikan pelaksana memenuhi kriteria, hingga menunaikan tata cara penyembelihan dan distribusi daging dengan baik. Semoga panduan lengkap ini membantu Anda menyempurnakan ibadah qurban dengan lancar dan khusyuk, serta mendulang keberkahan dari Allah SWT.
Baca juga artikel lainnya : https://ziswap.com/manfaat-qurban-bagi-diri-sendiri-dan-masyarakat-sekitar/