Pengantar
Dalam tradisi Islam, ibadah qurban memegang peranan penting sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian sosial terhadap sesama. Bagi umat Muslim, memahami apa itu qurban hukum menjadi modal utama agar ibadah ini dilaksanakan sesuai syariat. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang hukum qurban dalam Islam serta penjelasan dari ulama terkemuka, meliputi pengertian, dalil, rukun, dan syarat qurban, hingga beragam pendapat fiqh mengenai pelaksanaannya.

Apa Itu Qurban Hukum: Definisi dan Ruang Lingkup
Pengertian Qurban
Secara bahasa, kata “qurban” berasal dari akar kata قَرُبَ (qaruba) yang berarti mendekat. Dalam terminologi syariat, qurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari-hari tertentu, lalu membagikan dagingnya kepada keluarga, kerabat, dan kaum dhuafa.
Apa Itu Qurban Hukum dalam Islam
Istilah “apa itu qurban hukum” merujuk pada ketentuan syariat yang mengatur status wajib, sunnah, atau mubah (boleh) dalam melaksanakan ibadah qurban. Hukum qurban beragam menurut situasi dan kondisi pelaku, seperti kemampuan finansial, status muharib (orang yang sedang berada di tempat suci), dan waktu pelaksanaan.

Dalil-Dalil Hukum Qurban
Dalil dari Al‑Qur’an
- QS. Al-Hajj [22]: 28
“Dan ia menyebutkan nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan…”
Ayat ini menjadi landasan bahwa penyembelihan hewan qurban dilakukan pada hari-hari tertentuyang telah ditetapkan Allah, yaitu 10–13 Zulhijjah. - QS. Al-Kautsar [108]: 2
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Ayat ini menunjukkan perintah qurban sebagai bagian dari ibadah bagi umat Islam setelah turunnya surat ini.
Dalil dari Hadis
- Hadis Shahih Muslim
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban namun ia tidak berqurban, jangan dekatilah tempat shalat kami.”
(HR. Muslim)
Hadis ini mempertegas pentingnya qurban bagi yang mampu. - Hadis Shahih Bukhari
“Tidak ada binatang yang paling dicintai Allah pada hari Nahr (Idul Adha) dibanding yang berlutut dengan tanduknya, darahnya, dan bulunya berkibar karena Allah.”
(HR. Bukhari)
Menekankan keutamaan hewan qurban yang disembelih.
Status Hukum Qurban Menurut Ulama
1. Imam Malik (Madzhab Maliki)
- Hukum: Sunnah muakkadah bagi yang mampu.
- Dasar: Berpedoman pada riwayat-riwayat shahih dan praktek pendahulu (ushul amali Madinah).
2. Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi)
- Hukum: Sunnah ghairu muakkadah (sunnah yang tidak terlalu ditekankan).
- Penjelasan: Bagi mereka yang mampu, dianjurkan qurban, tetapi tidak akan berdosa jika tidak melaksanakannya.
3. Imam Syafi‘i (Madzhab Syafi‘i)
- Hukum: Sunnah muakkadah.
- Pendapat: Ia menegaskan pentingnya qurban, karena terkait dengan perintah langsung Allah dan tuntunan Rasul.
4. Imam Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali)
- Hukum: Sunnah muakkadah bagi yang memiliki kelebihan harta.
- Keterangan: Bagi mereka yang telah mencukupi kebutuhan pokok, dianjurkan untuk qurban sebagai bentuk syukur.
Rukun dan Syarat Sah Qurban
Rukun Qurban
- Pelaku (Muhalliq)
Orang yang berniat dan menjalankan penyembelihan; bisa pemilik hewan atau perwakilan. - Hewan Qurban
- Tercatat: unta, sapi/kambing, atau kerbau (berdasarkan ijma‘ ulama).
- Kondisi hewan: sehat, mencapai usia minimal (unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun).
- Masa Pelaksanaan
Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah) dan hari tasyriq (11–13 Zulhijjah) setelah salat ‘Id selesai. - Niat
Dilafalkan sebelum penyembelihan, misalnya:
“Nawaitu an adhhiba hadzah al-bahimata qurbatan lillahi ta‘ala.”
Syarat Sah Qurban
- Orang yang Berqurban
- Muslim
- Merdeka (bukan budak)
- Cukup umur dan berakal
- Kepemilikan Harta
Mencukupi nisab zakat maal pada malam Idul Adha dengan harta yang dimiliki selama haul (1 tahun). - Kebutuhan Pokok Terpenuhi
Setelah memenuhi kebutuhan keluarga, kelebihan harta dianjurkan untuk qurban.
Penjelasan Ulama Terkemuka
Syekh Nawawi al-Bantani
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa qurban merupakan manifestasi syukur dan kesyahidan (saksi) atas nikmat Allah. Ia menekankan bahwa “apa itu qurban hukum” bukan sekadar ritual, melainkan sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah melalui pembagian daging kepada fakir miskin.
Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi
Dalam kitab al-Mughni, Imam Ibn Qudamah menyatakan qurban adalah ibadah yang mengandung unsur ketaatan dan sosial. Ia menguraikan detil rukun dan syarat, serta mengecam tindakan menyembelih sembarangan tanpa niat ikhlas.
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan qurban adalah bentuk ibadah madzhari (tampak), sehingga sunnah muakkadah. Bagi yang mampu, meninggalkan qurban tanpa alasan akan merusak potensi pahala dan keutamaan hari ‘Id.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Syaikh bin Baz menegaskan bahwa hewan qurban idealnya dipotong sendiri oleh pemiliknya, namun bila diwakilkan, niat dan keabsahan wakalah harus terpenuhi. Menurut beliau, wakalah qurban harus jelas agar daging sampai ke penerima dengan baik.
Hikmah dan Manfaat Qurban
Hikmah Spiritual
- Mendekatkan Diri kepada Allah
Dengan menyembelih hewan yang dicintai, hati diuji keikhlasannya. - Mengikuti Sunnah Nabi Ibrahim AS
Meneladani keteguhan Ibrahim dalam ketaatan kepada Allah.
Hikmah Sosial
- Mempererat Ukhuwah
Daging qurban dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan dhuafa. - Mengurangi Kesenjangan Sosial
Fakir miskin memperoleh pemenuhan gizi, memperbaiki kondisi ekonomi dalam momen perayaan.
Hikmah Ekonomi
- Perputaran Ekonomi Umat
Peternak memperoleh pemasukan, masyarakat pedagang hewan qurban mengalami peningkatan omset. - Pemberdayaan Komunitas
Banyak lembaga zakat dan NGO memfasilitasi qurban sebagai program pemberdayaan.
Tata Cara Pelaksanaan Qurban
- Pemilihan Hewan
Pastikan hewan sehat, sesuai syarat, dan bebas cacat. - Niat dan Doa
Niat sebelum penyembelihan dengan lafaz yang benar. - Penyembelihan
Dilakukan oleh muslim yang ahli atau paham cara syar’i, dengan menyebut nama Allah. - Distribusi Daging
Sekitar sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin.
Kesimpulan
Ibadah qurban merupakan sunah muakkadah yang sarat makna spiritual dan sosial. Memahami apa itu qurban hukum membantu umat Muslim melaksanakan ibadah ini sesuai tuntunan syariat. Berlandaskan Al‑Qur’an, Hadis, dan penjelasan ulama terkemuka—seperti Nawawi al-Bantani, Ibn Qudamah, al-Utsaimin, dan bin Baz—kita dapat menjalankan qurban secara benar, mendapatkan pahala, serta menebar manfaat bagi sesama.
Dengan demikian, marilah kita tingkatkan kesadaran dan keikhlasan dalam ibadah qurban, agar mendapat ridha Allah SWT dan mewujudkan semangat persaudaraan dalam Islam.
Baca juga artikel lainnya : https://ziswap.com/syarat-qurban-dan-panduan-lengkap-untuk-umat-muslim/