Cara Menghitung Zakat Pertanian Sesuai Syariat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat terbagi dalam berbagai jenis, salah satunya adalah zakat pertanian. Zakat pertanian diwajibkan bagi mereka yang memiliki hasil panen yang mencapai nisab, dengan kadar dan tata cara perhitungan yang telah diatur dalam syariat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci cara menghitung zakat pertanian sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Apa Itu Zakat Pertanian?

Zakat pertanian adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil bumi atau panen, baik berupa biji-bijian, buah-buahan, maupun tanaman lainnya yang dapat disimpan dan tahan lama. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta pemilik dan membantu meringankan beban kaum fakir miskin.

Dasar Hukum Zakat Pertanian

Dasar hukum zakat pertanian terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadits Rasulullah SAW, salah satunya adalah:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Pada tanaman yang diairi oleh hujan atau sumber air yang ada secara alami, zakatnya 10%. Sedangkan pada tanaman yang diairi dengan tenaga kerja atau irigasi buatan, zakatnya 5%.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarat Wajib Zakat Pertanian

Sebelum mengetahui cara menghitung zakat pertanian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar zakat pertanian menjadi wajib. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Islam

Zakat hanya diwajibkan bagi seorang Muslim. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat.

2. Merdeka

Seorang Muslim yang merdeka atau bukan budak wajib menunaikan zakat, termasuk zakat pertanian.

3. Kepemilikan Sempurna

Hasil pertanian harus menjadi milik penuh dari orang yang akan mengeluarkan zakat. Artinya, hasil tersebut tidak sedang dalam status gadai atau kepemilikan orang lain.

4. Hasil Pertanian yang Tahan Lama

Zakat pertanian hanya wajib dikeluarkan dari hasil pertanian yang dapat disimpan dan tahan lama, seperti biji-bijian, gandum, kurma, dan padi. Hasil pertanian yang cepat rusak atau tidak bisa disimpan dalam jangka waktu lama, seperti sayuran dan buah-buahan segar, tidak diwajibkan zakat kecuali dijual dan mencapai nisab.

5. Mencapai Nisab

Nisab adalah batas minimal harta yang mewajibkan seseorang untuk menunaikan zakat. Untuk zakat pertanian, nisabnya adalah 5 wasaq. 1 wasaq setara dengan 60 sha’, dan 1 sha’ setara dengan 2,5 kg. Jadi, nisab zakat pertanian setara dengan 653 kg atau 653 liter makanan pokok, seperti padi, gandum, atau kurma.

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang yang memiliki hasil pertanian yang mencapai nisab wajib mengeluarkan zakat. Cara menghitung zakat pertanian berbeda-beda tergantung pada metode pengairan yang digunakan. Berikut adalah panduan untuk menghitung zakat pertanian sesuai syariat:

1. Pengairan dengan Hujan atau Sumber Air Alami

Jika pertanian diairi dengan air hujan, mata air, atau sungai yang mengalir secara alami tanpa memerlukan biaya atau tenaga tambahan, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari total hasil panen.

Contoh Penghitungan

Jika hasil panen padi seorang petani mencapai 1.000 kg, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Zakat = 10% x 1.000 kg = 100 kg

Jadi, petani tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 100 kg dari hasil panennya.

2. Pengairan dengan Irigasi Buatan atau Biaya Tambahan

Jika pertanian diairi menggunakan irigasi buatan, seperti penggunaan pompa air, saluran air yang dibangun, atau dengan membayar tenaga kerja, zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari total hasil panen.

Contoh Penghitungan

Jika seorang petani menggunakan pompa air untuk mengairi ladangnya, dan hasil panennya mencapai 1.000 kg, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Zakat = 5% x 1.000 kg = 50 kg

Jadi, petani tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 50 kg dari hasil panennya.

3. Kombinasi Pengairan Alami dan Buatan

Jika seorang petani menggunakan kombinasi antara pengairan alami dan buatan, maka zakat yang harus dikeluarkan dihitung berdasarkan persentase penggunaan dari masing-masing metode. Misalnya, jika separuh dari ladang diairi dengan air hujan dan separuh lainnya menggunakan irigasi buatan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah kombinasi dari 10% dan 5%.

Contoh Penghitungan

Seorang petani menghasilkan 1.000 kg beras dari ladang yang diairi dengan metode kombinasi, setengah menggunakan air hujan, dan setengah menggunakan irigasi buatan. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Zakat dari pengairan alami = 10% x 500 kg = 50 kg
Zakat dari pengairan buatan = 5% x 500 kg = 25 kg

Jadi, total zakat yang harus dikeluarkan adalah:

50 kg + 25 kg = 75 kg

Hasil Pertanian yang Wajib Dizakati

Tidak semua jenis hasil pertanian wajib dizakati. Berikut adalah beberapa jenis hasil pertanian yang diwajibkan zakat:

1. Biji-Bijian

Biji-bijian seperti padi, gandum, jagung, dan beras merupakan jenis hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya. Ini karena biji-bijian dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

2. Buah-Buahan

Buah-buahan yang bisa disimpan dan dijadikan komoditas utama, seperti kurma, anggur, dan zaitun, juga wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, buah-buahan yang cepat busuk, seperti apel, jeruk, dan mangga, tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali dijual dan hasil penjualannya mencapai nisab.

3. Sayuran dan Hasil Kebun Lainnya

Sayuran dan tanaman yang tidak bisa disimpan lama, seperti tomat, cabai, dan selada, tidak wajib dizakati secara langsung. Namun, jika hasil pertanian ini dijual, maka hasil penjualannya wajib dikeluarkan zakatnya jika mencapai nisab harta perdagangan (85 gram emas).

Waktu Pengeluaran Zakat Pertanian

Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali hasil panen diperoleh dan sudah mencapai nisab. Berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan setiap tahun, zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen, baik panen dilakukan sekali dalam setahun atau beberapa kali dalam setahun.

Kapan Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Pertanian?

Zakat pertanian sebaiknya dikeluarkan segera setelah hasil panen selesai. Ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran:

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS. Al-An’am: 141).

Penyaluran Zakat Pertanian

Zakat pertanian harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf zakat. Delapan golongan ini adalah:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil zakat
  4. Mualaf
  5. Riqab (budak)
  6. Gharim (orang yang terlilit utang)
  7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
  8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Cara Menyalurkan Zakat Pertanian

Zakat pertanian bisa disalurkan langsung oleh pemiliknya kepada golongan yang berhak, atau melalui lembaga zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Penyaluran zakat melalui lembaga zakat resmi lebih disarankan karena lembaga-lembaga ini memiliki sistem distribusi yang lebih teratur dan profesional.

Keutamaan Menunaikan Zakat Pertanian

Menunaikan zakat pertanian memiliki banyak keutamaan, baik dari segi spiritual maupun sosial. Berikut adalah beberapa keutamaan menunaikan zakat pertanian:

1. Membersihkan Harta

Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain yang berada dalam harta tersebut. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim membersihkan

hartanya dan mendapatkan keberkahan dari Allah.

2. Membantu Sesama

Zakat pertanian membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan dhuafa. Dengan menyalurkan zakat, seseorang turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

3. Mendapat Pahala dari Allah

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah hanya menerima amal yang ikhlas dan hanya memberi pahala bagi amal yang ikhlas.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan menunaikan zakat pertanian, seseorang mendapatkan pahala dari Allah dan memperbanyak amal baik.

4. Mendapatkan Keberkahan dalam Harta dan Usaha

Rasulullah SAW bersabda:

“Sadaqah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim).

Dengan menunaikan zakat, seseorang akan mendapatkan keberkahan dalam hartanya dan usaha yang dilakukannya.

Kesimpulan

Menghitung zakat pertanian sesuai syariat Islam melibatkan pemahaman tentang metode pengairan dan syarat-syarat yang berlaku. Zakat pertanian adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki hasil panen yang mencapai nisab, dengan kadar zakat yang berbeda-beda tergantung pada cara pengairan yang digunakan. Menunaikan zakat pertanian tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendapatkan pahala dari Allah SWT. Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dan melaksanakan zakat dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/cara-menghitung-zakat-pertanian-berdasarkan-hasil-panen/

Open chat
Butuh Bantuan?
Assalamualaikum, Mimin Bisa Bantu Apa? Chat Langsung Ke CS Yuk!