Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu dan memiliki harta yang telah mencapai nisab. Salah satu jenis zakat yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat pertanian. Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian, zakat pertanian menjadi salah satu bentuk zakat yang penting untuk dipahami. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai cara menghitung zakat pertanian dalam setahun, beserta ketentuan-ketentuannya.
Apa Itu Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pemilik tanaman atau hasil bumi yang mencapai nisab, yaitu batas minimum yang harus dimiliki agar seseorang wajib mengeluarkan zakat. Tanaman yang diwajibkan zakat mencakup berbagai hasil bumi seperti padi, gandum, jagung, sayuran, buah-buahan, dan lain sebagainya. Zakat pertanian berbeda dengan zakat harta (maal) yang dikenakan pada aset atau kekayaan seseorang, karena zakat ini berfokus pada hasil panen yang diperoleh dari aktivitas pertanian.
Dalil tentang Zakat Pertanian
Kewajiban zakat pertanian didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat yang menjadi dasar adalah firman Allah dalam surah Al-An’am ayat 141:
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan menunaikan zakat hasil pertanian), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Hadits Rasulullah SAW juga mempertegas kewajiban zakat ini, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
“Rasulullah SAW bersabda: ‘Pada tanaman yang diairi air hujan atau mata air (tanaman yang tumbuh dengan sendirinya tanpa biaya tambahan) zakatnya adalah 10%. Sedangkan pada tanaman yang diairi dengan tenaga kerja atau biaya tambahan, zakatnya adalah 5%.”
Dari dalil-dalil ini, kita dapat memahami bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan oleh mereka yang memiliki hasil panen yang mencapai nisab.
Syarat-Syarat Wajib Zakat Pertanian
Sebelum membahas cara menghitung zakat pertanian, penting untuk memahami syarat-syarat yang menjadikan seseorang wajib mengeluarkan zakat hasil pertanian. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Muslim
Zakat hanya diwajibkan bagi seorang Muslim. Bagi non-Muslim, tidak ada kewajiban zakat.
2. Merdeka
Hanya orang yang merdeka dan bukan hamba sahaya yang wajib mengeluarkan zakat.
3. Tanaman yang Dikenai Zakat
Tanaman atau hasil bumi yang wajib dizakati adalah tanaman yang menjadi bahan makanan pokok atau yang tahan lama. Contohnya, padi, gandum, dan kurma. Sementara tanaman yang cepat rusak, seperti sayur-sayuran, tidak diwajibkan zakat kecuali dijual, sehingga hasil penjualannya dikenakan zakat perdagangan.
4. Mencapai Nisab
Hasil pertanian yang dihasilkan harus mencapai nisab, yaitu batas minimal hasil panen yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab Zakat Pertanian
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kg makanan pokok, seperti padi, gandum, dan sejenisnya. Jika hasil panen seseorang mencapai atau melebihi jumlah tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Jika kurang dari itu, maka tidak ada kewajiban zakat.
Penghitungan Nisab dalam Kilogram
Berdasarkan konversi nisab 5 wasaq dalam ukuran modern, sekitar 1 wasaq sama dengan 60 sha’ (satuan takaran di masa Rasulullah). 1 sha’ sama dengan sekitar 2,175 kg. Jadi, perhitungan nisab dalam kilogram adalah sebagai berikut:
5 wasaq = 5 x 60 sha’ x 2,175 kg = 653 kg.
Ini berarti, seseorang wajib mengeluarkan zakat pertanian jika hasil panennya mencapai minimal 653 kg.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Setelah memenuhi syarat-syarat wajib zakat dan hasil panen mencapai nisab, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa zakat yang harus dikeluarkan. Besaran zakat pertanian bergantung pada cara pengairan atau perawatan tanamannya. Ada dua kategori utama dalam zakat pertanian:
1. Tanaman yang Diairi Secara Alami
Jika tanaman tumbuh atau diairi secara alami, seperti dengan hujan, mata air, atau sungai, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10% dari total hasil panen. Ini karena petani tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk irigasi atau perawatan tanaman.
Contoh Perhitungan
Jika hasil panen seseorang mencapai 1000 kg padi, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Zakat = 10% x 1000 kg = 100 kg.
2. Tanaman yang Diairi dengan Biaya Tambahan
Jika tanaman diairi dengan menggunakan tenaga kerja, alat, atau biaya tambahan seperti penggunaan pompa air atau sistem irigasi yang membutuhkan biaya, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari total hasil panen.
Contoh Perhitungan
Jika hasil panen jagung seseorang mencapai 1000 kg dan ia mengairi tanaman tersebut dengan biaya tambahan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Zakat = 5% x 1000 kg = 50 kg.
Waktu Pengeluaran Zakat Pertanian
Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Berbeda dengan zakat maal yang dikeluarkan sekali dalam setahun, zakat pertanian bisa dikeluarkan lebih dari sekali dalam setahun jika petani melakukan beberapa kali panen dalam setahun. Setiap kali hasil panen mencapai nisab, zakat harus dikeluarkan segera setelah panen selesai.
Dalil tentang Waktu Pengeluaran Zakat Pertanian
Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 141:
“…dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya.”
Ini menunjukkan bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan segera setelah panen, tanpa menunggu satu tahun seperti zakat maal.
Zakat Pertanian di Indonesia
Di Indonesia, zakat pertanian umumnya dikeluarkan oleh petani padi, karena padi merupakan salah satu hasil pertanian yang paling dominan di negara ini. Selain itu, zakat juga dikeluarkan untuk hasil pertanian lainnya seperti jagung, kelapa sawit, kakao, dan kopi. Lembaga zakat di Indonesia, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), biasanya menyediakan layanan untuk memudahkan para petani dalam menghitung dan menyalurkan zakat mereka.
Tantangan dalam Zakat Pertanian di Indonesia
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh petani Indonesia dalam menunaikan zakat pertanian adalah fluktuasi hasil panen akibat perubahan cuaca, hama, dan harga jual yang tidak stabil. Hal ini kadang membuat petani bingung dalam menghitung zakat yang harus dikeluarkan, terutama ketika hasil panen tidak terlalu melimpah atau harga jual rendah.
Untuk membantu para petani, banyak lembaga zakat yang menyediakan pendampingan dalam menghitung zakat, sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban tanpa merasa terbebani.
Pertanyaan Umum tentang Zakat Pertanian
1. Apakah Zakat Pertanian Hanya untuk Tanaman Pokok?
Tidak. Meskipun tanaman pokok seperti padi dan gandum yang paling sering disebut, hasil bumi lainnya yang mencapai nisab juga dikenakan zakat. Buah-buahan, sayuran, dan rempah-rempah dapat dikenakan zakat jika memenuhi kriteria nisab dan jenis tanaman yang tahan lama.
2. Apakah Biaya Produksi Bisa Dikurangkan dari Zakat?
Tidak, zakat pertanian tidak memperhitungkan biaya produksi. Zakat dihitung berdasarkan total hasil panen, baik tanaman tersebut diairi secara alami atau menggunakan biaya tambahan. Biaya produksi hanya mempengaruhi besaran persentase zakat yang harus dikeluarkan (5% atau 10%).
3. Bagaimana Jika Panen Gagal?
Jika hasil panen tidak mencapai nisab atau mengalami gagal panen, maka tidak ada kewajiban zakat pertanian. Hanya hasil panen yang mencapai nisab yang wajib dizakati.
Kesimpulan
Zakat pertanian adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki hasil pertanian yang mencapai nisab. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada cara pengairan atau perawatan tanaman, yaitu 10% untuk tanaman yang diairi secara alami dan 5% untuk tanaman yang diairi dengan biaya tambahan. Zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen, dan perhitungannya harus dilakukan segera setelah hasil panen diperoleh.
Menunaikan zakat pertanian bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga wujud kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap petani Muslim untuk memahami cara menghitung zakat pertanian dengan benar, sehingga mereka dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat.
Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/cara-menghitung-zakat-pertanian-menurut-fatwa-mui/