Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Di dalam Islam, zakat memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah zakat pertanian. Zakat pertanian diwajibkan atas hasil bumi yang dihasilkan dari tanah yang subur dan produktif. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung zakat pertanian berdasarkan hasil panen, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta perhitungannya.
Apa Itu Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang diwajibkan kepada para petani atau pemilik lahan yang mendapatkan hasil dari pertanian. Zakat ini diambil dari hasil panen yang mencapai nisab (batas minimum yang mewajibkan zakat). Berdasarkan jenis pertaniannya, zakat pertanian mencakup hasil pertanian seperti padi, gandum, jagung, buah-buahan, dan tanaman lainnya yang dihasilkan dari bumi.
Dasar Hukum Zakat Pertanian
1. Al-Quran
Zakat pertanian memiliki dasar hukum yang jelas di dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menjadi landasan tentang kewajiban zakat pertanian adalah:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (QS. Al-Baqarah: 267)
2. Hadis Nabi
Nabi Muhammad SAW juga memberikan penjelasan terkait zakat pertanian dalam hadis-hadisnya. Salah satunya adalah hadis dari Abdullah bin Umar RA, di mana Nabi SAW bersabda:
“Pada tanaman yang disirami oleh hujan atau mata air, zakatnya adalah sepersepuluh (10%), dan pada tanaman yang disirami dengan tenaga, zakatnya adalah seperdua puluh (5%).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat Wajib Zakat Pertanian
Sebelum membahas cara menghitung zakat pertanian, penting untuk memahami syarat-syarat yang membuat zakat ini wajib dikeluarkan. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Muslim
Zakat hanya diwajibkan bagi umat Muslim. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat.
2. Kepemilikan yang Sempurna
Pemilik hasil pertanian harus memiliki hak penuh atas hasil pertanian tersebut. Ini berarti ia memiliki wewenang atas hasil pertanian dan dapat mengelolanya tanpa campur tangan pihak lain.
3. Nisab
Nisab adalah jumlah minimum hasil panen yang harus dicapai agar zakat wajib dikeluarkan. Untuk zakat pertanian, nisabnya adalah sebesar 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 653 kg hasil panen.
4. Hasil yang Produktif
Tanaman yang dihasilkan harus merupakan tanaman yang bernilai ekonomi dan memiliki potensi untuk diperjualbelikan. Jika hasil bumi tidak memiliki nilai ekonomi atau bukan tanaman yang produktif, maka tidak diwajibkan zakat.
5. Panen yang Cukup
Zakat pertanian wajib dikeluarkan saat hasil panen mencapai nisab dan dalam kondisi siap panen. Zakat ini dikeluarkan hanya sekali setiap kali panen.
Nisab Zakat Pertanian
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq. Dalam satuan kilogram, 5 wasaq ini setara dengan sekitar 653 kg hasil pertanian, baik berupa gandum, padi, jagung, atau hasil bumi lainnya yang sejenis. Jika hasil panen kurang dari nisab, maka zakat tidak wajib dikeluarkan.
Untuk memastikan jumlah nisab, petani bisa menggunakan alat ukur seperti timbangan yang akurat. Sebagai contoh, jika hasil panen padi mencapai 700 kg, maka petani tersebut sudah wajib membayar zakat karena hasil panennya sudah melebihi nisab.
Persentase Zakat Pertanian
Setelah mengetahui apakah hasil panen sudah mencapai nisab, langkah selanjutnya adalah menentukan berapa persen zakat yang harus dikeluarkan. Persentase zakat pertanian tergantung pada metode pengairan yang digunakan dalam proses penanaman.
1. Tanaman yang Disirami Air Hujan atau Alami (Irigasi Alami)
Jika tanaman disirami oleh air hujan, sungai, atau mata air secara alami tanpa biaya tambahan dari pemilik lahan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari total hasil panen. Persentase ini lebih besar karena pemilik lahan tidak mengeluarkan biaya untuk pengairan.
2. Tanaman yang Disirami dengan Tenaga atau Biaya (Irigasi Buatan)
Jika pemilik lahan menggunakan tenaga dan biaya untuk mengairi tanamannya, misalnya dengan menggunakan pompa air atau sistem irigasi yang memerlukan sumber daya tambahan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari total hasil panen.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah contoh cara menghitung zakat pertanian berdasarkan dua kondisi yang berbeda.
1. Contoh Perhitungan Zakat Pertanian dengan Irigasi Alami
Seorang petani menghasilkan 1000 kg padi dari lahannya. Tanaman tersebut disirami oleh air hujan tanpa biaya tambahan dari petani. Karena menggunakan pengairan alami, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10%.
Perhitungan:
- Total hasil panen = 1000 kg
- Zakat yang harus dikeluarkan = 10% x 1000 kg = 100 kg
Jadi, petani tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 100 kg padi.
2. Contoh Perhitungan Zakat Pertanian dengan Irigasi Buatan
Seorang petani lainnya menghasilkan 800 kg jagung. Namun, untuk mengairi lahan tersebut, petani menggunakan sistem pompa air yang membutuhkan biaya. Karena menggunakan irigasi buatan, zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5%.
Perhitungan:
- Total hasil panen = 800 kg
- Zakat yang harus dikeluarkan = 5% x 800 kg = 40 kg
Jadi, petani tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 40 kg jagung.
Waktu Mengeluarkan Zakat Pertanian
Zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen, asalkan hasil panen mencapai nisab. Tidak seperti zakat mal yang dihitung berdasarkan haul (satu tahun), zakat pertanian dikeluarkan setiap kali ada panen. Ini karena zakat pertanian terkait dengan hasil langsung dari produksi pertanian yang dilakukan.
Penyaluran Zakat Pertanian
Zakat pertanian, seperti zakat lainnya, harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang dikenal dengan istilah asnaf. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Taubah: 60:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri)
- Gharimin (orang yang terlilit hutang)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Hikmah Mengeluarkan Zakat Pertanian
Mengeluarkan zakat pertanian bukan hanya sebatas kewajiban, tetapi juga membawa berbagai hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Berikut adalah beberapa hikmah dari zakat pertanian:
1. Membersihkan Harta
Dengan menunaikan zakat, kita membersihkan harta yang diperoleh dari hasil pertanian, menjadikannya lebih berkah dan suci di hadapan Allah SWT.
2. Mengurangi Kesenjangan Sosial
Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat dengan mendistribusikan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan.
3. Meningkatkan Solidaritas Sosial
Zakat pertanian mempererat hubungan antara petani dan masyarakat sekitar. Dengan berbagi hasil panen, petani membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu.
4. Mendapatkan Pahala dan Ridha Allah
Menunaikan zakat pertanian merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, yang akan membawa pahala dan keridhaan-Nya di dunia maupun di akhirat.
Kesimpulan
Zakat pertanian adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki hasil panen yang mencapai nisab. Dengan perhitungan yang jelas, zakat ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan serta membersihkan harta para petani. Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ajaran Islam. Semoga dengan memahami cara menghitung zakat pertanian ini, kita semakin termotivasi untuk menunaikan kewajiban zakat dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Baca juga artikel lainnya melalui link : https://ziswap.com/cara-menghitung-zakat-pertanian-menurut-islam/