Hukum qurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti dianjurkan dengan sangat kuat untuk dilakukan bagi mereka yang mampu secara finansial. Ini berdasarkan pada hadits yang disebutkan sebelumnya, di mana Nabi Muhammad SAW menyatakan pentingnya berqurban bagi mereka yang memiliki kemampuan.
Bagi yang mampu, qurban menjadi kewajiban dalam Islam. Namun, bagi mereka yang tidak mampu, qurban tidak menjadi kewajiban. Ini sesuai dengan prinsip Islam yang menempatkan kemampuan dan keadaan seseorang dalam memenuhi kewajiban-kewajiban agama.
Sebagai tambahan, penting untuk diingat bahwa ibadah qurban ini harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Nabi Ibrahim AS. Juga, penting untuk memperhatikan tata cara yang benar dalam pelaksanaan qurban, termasuk pemilihan hewan yang sesuai, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hewan qurban, dan pembagian daging kepada yang berhak menerima.
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ»
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada amalan yang dikerjakan oleh seorang anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah (sembelihannya).
Belum ada Fundraiser